Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara
Advertisement . Scroll to see content

Bos Blueray Cargo Akui Beri Uang Rp525 Juta ke Eks Pejabat Cukai Budiman Bayu Prasojo

Rabu, 02 September 2026 - 17:51:00 WIB
Bos Blueray Cargo Akui Beri Uang Rp525 Juta ke Eks Pejabat Cukai Budiman Bayu Prasojo
Bos Blueray Cargo John Field mengaku memberikan Rp525 juta kepada Budiman Bayu Prasojo sebanyak tujuh kali, masing-masing Rp75 juta. (Foto: Achmad Al Fiqri))
Advertisement . Scroll to see content

Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi, yaitu menerima uang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan dalam persidangan, Selasa (28/7/2026).

Dalam dakwaan, JPU menyebut Budiman menerima gratifikasi dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Setiap penerimaan disebut senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura, dengan total mencapai Rp525 juta.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut