Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

BPK Laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Kasus Pencemaran Nama Baik

Senin, 29 Juni 2020 - 13:59:00 WIB
BPK Laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Kasus Pencemaran Nama Baik
Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai melaporkan Benny Tjokro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/6/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

"Maka dari situ clear, sudah jelas, apa yang dilakukan Benny Tjokro adalah fitnah dan penecemaran nama baik dan menurut pendapat kami ini sudah masuk ranah hukum dan setiap orang jawab atas perbuatan," ujarnya.

Pada Rabu 24 Juni lalu, Benny Tjokro menyebut penyebab kerugian Jiwasraya sejak 2006. Dia menuduh penyebab kerugian itu yakni perusahaan Grup Bakrie. Namun, hal tersebut tak terungkap karena BPK menutupinya.

Dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada perusahaan asuransi tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut