BPK Laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Kasus Pencemaran Nama Baik
Senin, 29 Juni 2020 - 13:59:00 WIB
"Maka dari situ clear, sudah jelas, apa yang dilakukan Benny Tjokro adalah fitnah dan penecemaran nama baik dan menurut pendapat kami ini sudah masuk ranah hukum dan setiap orang jawab atas perbuatan," ujarnya.
Pada Rabu 24 Juni lalu, Benny Tjokro menyebut penyebab kerugian Jiwasraya sejak 2006. Dia menuduh penyebab kerugian itu yakni perusahaan Grup Bakrie. Namun, hal tersebut tak terungkap karena BPK menutupinya.
Dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada perusahaan asuransi tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Editor: Zen Teguh