Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya
Advertisement . Scroll to see content

BPKP Jelaskan Rincian Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Korupsi Timah

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:49:00 WIB
BPKP Jelaskan Rincian Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
ilustrasi tambang timah (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga mengatakan alasan kerugian perekonomian atau ekologis negara itu dimasukan sebagai bentuk kerugian keuangan negara. Sebab berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan. 

"Mengapa ini masuk ke dalam kerugian keuangan negara, karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," pungkasnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut