Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ignasius Jonan Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

BPN Prabowo-Sandi Datangi KPU Sampaikan Duka Cita

Kamis, 25 April 2019 - 16:00:00 WIB
BPN Prabowo-Sandi Datangi KPU Sampaikan Duka Cita
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Ahmad Muzani. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subainto-Sandiaga Salahuddin Uno mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedatangan BPN untuk menyampaikan duka cita atas meninggalnya penyelenggara pemilu dalam tugas.

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani mengatakan, pertemuannya dengan KPU juga ingin mengetahui mengapa sampai banyak korban jiwa dalam pemilu kali ini. Padahal tujuan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2019 digelar serentak untuk menghemat anggaran negara.

"Kami parpol pengusung pasangan Prabowo-Sandi datang menyampaikan duka cita, bela sungkawa serta simpati atas banyaknya penyelenggara pemilu yang wafat," ujar Muzani  di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Menurutnya, dari keterangan KPU, pemerintah telah menyetujui pemberian santunan bagi petugas pemilu yang sakit dan wafat tersebut. "Kini upaya yang dilakukan adalah memberikan santunan kepada mereka yang meninggal dunia ataupun kepada mereka yang masih dirumah sakit," ucapnya.

Sebelumnya, 2014 permohonan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Konstitusi. Majelis membatalkan Pasal 3 ayat (5) Pasal 12 ayat (1) dan (2) Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112  UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang mengatur pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pileg atau tidak serentak.

Namun dalam putusannya, MK menegaskan ketentuan tidak serentak itu tidak serta merta bisa diberlakukan pada Pemilu 2014, tetapi berlaku pada Pemilu 2019. Alasannya, semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 sudah berjalan dan mendekati pelaksanaan.

“Amar putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan pemilihan umum seterusnya,” kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 14/PUU-XI/2013 yang dimohonkan Effendi Gazali di ruang sidang MK, Kamis (23/1/2014).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut