BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kini Sejajar dengan Regulator AS dan Inggris
Taruna menuturkan, pengakuan WLA memberikan dampak strategis bagi diplomasi kesehatan Indonesia. Selain memperkuat posisi Indonesia di forum kesehatan global, status ini membuka peluang besar bagi penguatan kemandirian obat dan vaksin nasional, peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri, perluasan ekspor produk kesehatan, serta penguatan ketahanan rantai pasok kesehatan nasional dan regional.
Dia menekankan bahwa status WHO Listed Authority bukanlah titik akhir, melainkan mandat berkelanjutan. BPOM, kata dia, dituntut untuk terus menjaga integritas kelembagaan, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh kebijakan regulasi tetap berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.
"Prestasi sejati seorang regulator bukanlah pengakuan hari ini, melainkan kepercayaan yang terjaga dari waktu ke waktu. BPOM akan terus bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis sains demi melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaan dunia internasional," ujarnya.
Hingga Desember 2025, jejaring WHO Listed Authority mencakup 41 otoritas regulator dari 39 negara, termasuk Amerika Serikat melalui US Food and Drug Administration (FDA), Kanada (Health Canada), Inggris (MHRA), Jepang (PMDA), Australia (TGA), Republik Korea (MFDS), Singapura (HSA), serta European Medicines Regulatory Network yang mewakili 30 negara anggota Uni Eropa.
Sebagai negara berpendapatan menengah pertama yang berhasil meraih status WHO Listed Authority untuk lembaga regulator mandiri, Indonesia membuktikan bahwa kapasitas regulasi kelas dunia dapat dibangun melalui komitmen nasional, konsistensi kebijakan, dan kepemimpinan institusional yang kuat.
Capaian ini sekaligus menegaskan peran Indonesia sebagai aktor penting dalam menjaga mutu, keamanan, dan ketersediaan produk kesehatan di tingkat global.