Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait lainnya. Nurul menyebut terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
"Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," ucap Nurul.
Atas perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Nurul.
Editor: Rizky Agustian