Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim: Putusan Praperadilan Tak Bisa Batalkan Dakwaan Roy Suryo terkait Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:37:00 WIB
Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian
Sidang putusan sela Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah soal ijazah Jokowi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Christina menjelaskan, putusan praperadilan tersebut hanya menyatakan tidak sah tindakan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Menurut majelis hakim, ketidakabsahan tindakan upaya paksa itu tidak otomatis membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

"Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dan tidak menyangkut syarat isi surat dakwaan menurut Pasal 75 ayat 2 KUHP," ungkap Christina.

Majelis hakim juga menilai persoalan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan yang dinyatakan tidak sah harus dibedakan dari keabsahan surat dakwaan. Keabsahan dan nilai pembuktian alat bukti tersebut akan dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Harus dinilai dalam pemeriksaan pembuktian pokok perkara," tutur Christina.

Selain itu, hakim menegaskan penentuan pasal dalam surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum. Sementara itu, terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Menimbang bahwa ketetapan pasal yang dicantumkan dalam laporan polisi bukan ukuran sahnya surat dakwaan," kata Christina.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut