Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim: Putusan Praperadilan Tak Bisa Batalkan Dakwaan Roy Suryo terkait Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:37:00 WIB
Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian
Sidang putusan sela Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah soal ijazah Jokowi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsiRoy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima. Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan, Senin (19/10/2026).

"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprodjo tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan amar putusan sela.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Roy Suryo.

Christina sebelumnya menyatakan putusan praperadilan yang didalilkan tim penasihat hukum Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan atau pun menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

"Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Christina.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut