Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penetapan Tersangka Diputus Jumat Lusa
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:37:00 WIB
Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan TPPU. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil putusan tersebut berbeda dengan permohonan yang diajukan kubu Febrie Adriansyah dalam petitum praperadilan.

Dalam petitumnya, kubu Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum.

Kubu Febrie juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan terhadap rumah keluarga Febrie tidak sah.

Selain itu, mereka meminta penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kubu Febrie juga mempersoalkan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap dirinya. Mereka meminta hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah menggugat Polri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I serta Kapolri Cq Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II.

Sementara itu, Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus menjadi pihak Turut Termohon.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut