Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah
Hasil putusan tersebut berbeda dengan permohonan yang diajukan kubu Febrie Adriansyah dalam petitum praperadilan.
Dalam petitumnya, kubu Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum.
Kubu Febrie juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan terhadap rumah keluarga Febrie tidak sah.
Selain itu, mereka meminta penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kubu Febrie juga mempersoalkan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap dirinya. Mereka meminta hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah menggugat Polri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I serta Kapolri Cq Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus menjadi pihak Turut Termohon.
Editor: Aditya Pratama