Breaking News: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook
Kasus ini bermula saat Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudirstek) menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM) pada tahun 2020. Rencana itu pada intinya melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Namun sebelumnya pada 2018-2019 Kemendikbudristek sebenarnya pernah melakukan uji coba pengadaan 1.000 Chromebook. Hasilnya, pengadaan itu dinilai tidak efektif untuk menjalankan kegiatan AKM. Hal itu sebab laptop berbasis Chromebook hanya efektif digunakan apabila ada jaringan internet, sementara kondisi internet di Indonesia dinilai belum merata.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK sempat merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows lantaran dinilai efektif. Kajian ini disebut Kajian Pertama (Buku Putih).
Namun dalam perjalanannya, Kemendikbudirstek justru mengganti kajian itu agar spesifikasi pengadaan tetap menggunakan laptop berbasis Chromebook. Dasar penggantian kajian itu dinilai Kejagung tidak berdasarkan atas kebutuhan sebenarnya.