Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Eks Kajari Bekasi terkait Kasus Suap Ade Kuswara
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

Jumat, 09 Januari 2026 - 14:00:00 WIB
Breaking News: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut