Breaking News: Mendagri Pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu (14/10/2026).
“Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, nggak apa-apa,” kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).
Dia menjelaskan, pemberhentian Bupati Gowa dilakukan sesuai prosedur setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan. Mekanisme tersebut mengharuskan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian sebelum Mendagri menerbitkan keputusan.
“Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” ujarnya.
Tito menerangkan, apabila DPRD tidak mengajukan usulan dalam waktu 14 hari, gubernur akan mengambil alih proses tersebut. Jika gubernur juga tidak menyampaikan usulan dalam 14 hari berikutnya, kewenangan itu beralih kepada Mendagri.