Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isu Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik: Times New Roman Sudah Ada di Tahun 80-an
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Ronald Tannur kembali Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan MA

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:03:00 WIB
Breaking News: Ronald Tannur kembali Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan MA
Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Selain itu, Kejagung menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut