Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara
Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek telah memberikan keuntungan kepada Google dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Penilaian itu disampaikan saat majelis hakim menolak keberatan Nadiem terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, keberatan advokat terdakwa di atas telah dijawab oleh majelis hakim tingkat pertama dan majelis hakim pengadilan tinggi, oleh karena itu keberatan dimaksud harus ditolak," kata Hakim Anggota, Hotma Maya Marbun, Kamis (24/9/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan hakim tingkat pertama yang menilai Google diuntungkan atas pengadaan Chromebook melalui rangkaian perbuatan Nadiem.
Hakim kemudian menyinggung Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Menurut hakim, kedua aturan tersebut mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan.