Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! BSU Rp900.000 untuk Pekerja Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya
Advertisement . Scroll to see content

BSU Rp900.000 Segera Disalurkan, Cek Lagi Syarat dan Kriteria Penerimanya

Jumat, 06 November 2026 - 13:37:00 WIB
BSU Rp900.000 Segera Disalurkan, Cek Lagi Syarat dan Kriteria Penerimanya
BSU 2026 sebesar Rp900.000 diprioritaskan bagi pekerja berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan Kemnaker. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2026?

Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Ketiga, memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Selain itu, BSU tidak diberikan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Dalam menentukan penerima bantuan, Kemnaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut