Buka-bukaan soal Kasus BLBI, Mahfud MD: Kita Diwarisi Limbah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali buka-bukaan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud menegaskan, kasus ini limbah masa lalu.
Mahfud menceritakan, banyak orang menuding pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sengaja mendiamkan kasus BLBI hingga puluhan tahun. Tudingan ini dinilainya aneh karena Jokowi baru menjabat sebagai Presiden enam tahun.
"Orang harus paham ini agar tidak selalu menyalahkan ‘pemerintah ini kok diem aja, pemerintah tuh goblok, kok BLBI dibiarkan berjalan begitu lama sampai 20 tahun’. Lah saya bilang, Pak Jokowi baru jadi Presiden enam tahun, saya baru jadi menteri 1 tahun," kata Mahfud dalam akun YouTube milik Universitas Gadjah Mada, Sabtu (5/6/2021).
"Jadi kalau 20 tahun itu, 16 tahun sebelumnya itu bukan urusan kita. Kita justru diwarisi limbah yang harus diselesaikan. BLBI itu Pak," ujar pakar hukum tata negara ini.
Mahfud menerangkan, pada 2004 sebenarnya sudah ada keputusan untuk melakukan release and discharge atau jaminan pembebasan hukuman bagi debitor yang melunasi utangnya. Pada 2002 dikeluarkan aturan tersebut.
Masih terkait BLBI, ada pihak memprotes pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim, dengan menyebut terdapat unsur korupsi. Alhasil, dugaan korupsi tersebut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dibawa ke pengadilan.
"Betul korupsi kata hakim pengadilan negeri, naik banding dia, betul korupsi kata hakim pengadilan tinggi, tapi begitu sampai di Mahkamah Agung, bebas. Lalu yang disalahkan pemerintah, orang koruptor kok dibebaskan, loh yang bebaskan itu pengadilan. Kita kan ga boleh masuk ke ranah pengadilan," tuturnya.
Pernyataan Mahfud menegenai kasus BLBI sebagai limbah masa lalu juga pernah diungkapkan pada April lalu. Dia mengingatkan, banyak generasi sekarang tidak tahu bagaimana kasus tersebut sehingga asal menyalahkan pemerintah.