Bukan Anggota Ormas, 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Hanya Pekerja Serabutan
Sabtu, 12 September 2026 - 22:21:00 WIB
“Profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang melaksanakan atau mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan, ya serabutan,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin