Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Pastikan 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Bukan Anggota Ormas
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Anggota Ormas, 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Hanya Pekerja Serabutan

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21:00 WIB
Bukan Anggota Ormas, 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Hanya Pekerja Serabutan
Tersangka kerusuhan DPR pada 27 Agustus 2026 hanya pekerja serabutan. Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang melaksanakan atau mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan, ya serabutan,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut