Bukan Cuma Konten, Ini 7 Risiko Platform Digital bagi Anak Menurut Menkomdigi
Meutya menyebut jumlah anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang. Besarnya jumlah tersebut dinilai membuat perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab penting bagi perusahaan teknologi, pemerintah, dan masyarakat.
Pemerintah menggunakan tujuh kategori yang disebut Meutya sebagai 7K untuk menilai tingkat risiko suatu platform digital. Penilaian ini mencakup aspek konten, interaksi sosial, kesehatan, hingga keamanan informasi pribadi anak.
1. Konten. Materi yang tersedia di platform berpotensi tidak sesuai dengan usia anak atau mengandung konten yang tidak pantas.
2. Kontak. Fitur yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang asing, termasuk melalui pesan langsung atau direct message (DM).
3. Kecanduan. Risiko penggunaan platform secara berlebihan yang dapat mengganggu aktivitas dan keseharian anak.
4. Komersialisasi anak. Risiko yang berkaitan dengan pemanfaatan anak untuk kepentingan komersial di lingkungan digital.
5. Kesehatan mental. Potensi dampak penggunaan platform terhadap kondisi psikologis anak.
6. Kondisi fisik. Risiko terhadap kesehatan fisik akibat penggunaan layanan digital secara berlebihan.
7. Keamanan data anak. Perlindungan informasi pribadi anak dari penyalahgunaan atau risiko keamanan digital.
Menkomdigi menjelaskan, keberadaan fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko suatu platform.
“Kalau dia ada fitur kontak dengan orang tak dikenal, DM gitu ya, dengan orang tak dikenal maka dia otomatis langsung masuk platform risiko tinggi,” tuturnya.