Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  
Advertisement . Scroll to see content

Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 14:41:00 WIB
Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan terkait penyadapan akan dimuat dalam undang-undang tersendiri. Hal ini dikatakannya sekaligus menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus soal penyadapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Supratman menyampaikan, dimuatnya aturan penyadapan dalam UU tersendiri juga telah menjadi perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, saat dia masih menjabat di Badan Legislasi (Baleg) DPR saat itu, sudah ada draf mengenai aturan penyadapan. Saat itu, draf ingin menyatukan seluruh aturan mengenai penyadapan di lintas sektor penegakan hukum.

"Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu undang-undang yang namanya undang-undang tentang penyadapan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut