Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan terkait penyadapan akan dimuat dalam undang-undang tersendiri. Hal ini dikatakannya sekaligus menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus soal penyadapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Supratman menyampaikan, dimuatnya aturan penyadapan dalam UU tersendiri juga telah menjadi perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, saat dia masih menjabat di Badan Legislasi (Baleg) DPR saat itu, sudah ada draf mengenai aturan penyadapan. Saat itu, draf ingin menyatukan seluruh aturan mengenai penyadapan di lintas sektor penegakan hukum.
"Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu undang-undang yang namanya undang-undang tentang penyadapan," ujarnya.