Buni Yani Sebut Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA
Persoalannya, pasal itu lantas dimunculkan dengan tiba-tiba. "Ada pasal yang ketika itu tiba-tiba ada di pengadilan tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu di kepolisian dan kejaksaan. Yang tiba-tiba ada itu Pasal 32 ayat 1 isinya tentang mengubah,memotong, dengan sengaja dan tanpa hak video atau dokumen elektronik milik orang lain," tutur Aldwin.
Dia menegaskan, dalam fakta persidangan kliennya disebut hanya mengunggah ulang video yang sebelumnya telah banyak beredar bahkan ada yang dibagikan hingga jutaan kali sebelum Buni mengunggah video dengan durasi 30 detik.
MA menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU ITE. Dalam laman resmi MA disebutkan bila kasasi resmi ditolak dengan perbaikan pada 22 November 2018.
Buni sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang penyampaian ujaran kebencian dan mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Di tingkat banding, Buni juga kalah. Dia lantas mengajukan kasasi pada 20 Juli 2018.
Editor: Zen Teguh