Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Bogor Ade Yasin Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Polda Metro Jaya

Kamis, 28 April 2022 - 04:47:00 WIB
 Bupati Bogor Ade Yasin Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Polda Metro Jaya
Delapan tersangka dalam dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor akan ditahan selama 20 hari kedepan. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Delapan tersangka dalam dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor akan ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan di tempat terpisah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam live streaming akun YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dini hari mengatakan kedelapan tersangka dilaksanakan penahanan selama 20 hari sejak 27 April 2022 - 16 Mei 2022. 

Firli menyebut AY (Bupati Bogor 2019-2023) dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, MA (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor) dan IA (Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) di Rutan KPK Capling Cap 1.

Kemudian RT (BPK Pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor) dan AM (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Kasub Auditorat Jabar 3 Pengendali Teknis) ditahan di Rutan. Sementara yang ditahan di Gedung Merah Putih ATM (Ketua Tim Audit Intern Entrim Kabupaten Bogor), HNRK (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat) dan GGTR (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Para tersangka tersebut kata Firli Bahuri dijerat dengan pasal berbeda antara pemberi suap dengan penerima suap.

"Para tersangka sebagai pemberi uang AY, MA, IA, dan RT melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Firli Bahuri.

Sebagai penerima ada empat orang ATM, AM, HNRK, GGTR akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"KPK menyampaikan perasaan prihatin karena sampai hari ini masih ada penyelenggara negara yang melakukan tindakan korupsi. KPK telah melakukan berbagai upaya pendidikan masyarakat agar sadar tidak melakukan korupsi. KPK melakukan perbaikan sistem agar celah korupsi tidak ada," ucap Firli Bahuri.

Namun Firli Bahuri menyadari bahwa meskipun pihaknya tetap harus melakukan penindakan karena upaya pendidikan masyarakat dan pencegahan tidak mungkin bisa menghilangkan praktik korupsi sampai 100 persen.

"Kami menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bersuara untuk aktivitas korupsi yang ada di sekeliling bapak ibu sekalian membantu KPK dalam bahu-membahu memberantas korupsi. KPK terus mengabdi sampai Indonesia bersih dan bebas dari praktek-praktek korupsi," kata Firli Bahuri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, total uang sebesar Rp1,9 miliar dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Bogor terkait suap laporan keuangan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan sebagai realisasi kesepakatan IA dan MA memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.

Tersangka penerima suap berinisial ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai permintaan IA. Dimana nantinya objek audit untuk SKPD tertentu, jadi ada SKPD yang tidak dilakukan pemeriksaan atau dibatalkan.

"Proses audit Februari - April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya tindak lanjut rekomendasi 2020 sudah dilaksanakan dan program audit keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini," kata Firli Bahuri.

Adapun kata Firli, temuan fakta Dinas PUPR salah satunya peningkatan jalan rute Kandang Roda Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak (harus didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK).

"Dalam proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan minimal Rp10 juta. Sehingga selama total pemeriksaan diberikan uang tunai Rp 1,9 Miliar," kata Firli Bahuri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tindak pidana suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor dimaksudkan untuk mendapatkan predikat opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021.

"Konstruksi perkara sebagai berikut AY sebagai Bupati Bogor ingin agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat WTP atas laporan keuangan daerah 2021 oleh BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli Bahuri.

BPK Perwakilan Jawa Barat kata Ketua KPK kemudian melakukan pemeriksaan Entrim terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor, terdiri dari AM, ATM, HNRK, GGTR, dan WR ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai proyek di antaranya di Dinas Kabupaten PUPR Bogor.

Sekitar Januari 2022 kemudian diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA. Dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit Entrim. AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika ada audit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat Opini Disclaimer. "AY merespon agar diupayakan bisa mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," kataFirli Bahuri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya berdasarkan keterangan dan bukti yang ada KPK menetapkan 8 tersangka sebagai berikut.  Tersangka pemberi suap adalah AY Bupati Kabupaten Bogor Periode 2018-2023, IA Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, MA Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, dan RT BPK Pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. 

Sedangkan sebagai penerima suap kata Firli Bahuri ada empat orang. Penerima suap yakni AM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Kasub Auditorat Jabar 3 Pengendali Teknis, AM Ketua Tim Audit Intern Entrim Kabupaten Bogor, GGTR Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa), dan HNRK Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).

Penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar 24 juta terkait dugaan tindak pidana suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Kronologis awal pengungkapan kasus tersebut dimana adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaan nya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat. "Kemudian Tim KPK melakukan upaya penyelidikan terkait perkara tersebut," kata Firli Bahuri.

Namun ternyata para pihak (BPK Perwakilan Jawa Barat) setelah menerima uang langsung kembali ke daerahnya di Bandung Jawa Barat

"Sehingga petugas melakukan teknis petugas ada yang berangkat ke Bandung dan ada yang mencari bukti terkait tindak pidana dugaan korupsi," ujar Firli Bahuri.

Tim KPK kata Firli Bahuri kemudian mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang masing-masing ada di kediamannya di Bandung pada 26 April 2022 malam.

Pada saat itu juga dilaksanakan penangkapan di Bandung. Tim juga mengamankan Bupati Bogor dan ASN Kabupaten Bogor di wilayah Cibinong Bogor. "Mereka diamankan seluruhnya ke KPK untuk pemeriksaan intensif," tutur Firli Bahuri.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut Firli Bahuri menyebutkan KPK berhasil menemukan penyitaan barang bukti uang Rupiah sebesar Rp1,024 miliar. Terdiri dari Rp570 juta tunai, dan di rekening bank Rp454 juta.

"KPK dengan telah dilakukan pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti melakukan penyelidikan ada bukti permulaan cukup, dan meningkatkan perkara dalam tahap penyidikan," kata Firli Bahuri.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut