Bupati Cirebon Sunjaya dan Gatot Langsung Ditahan di Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Dua tersangka yang ditahan itu adalah Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).
“Untuk tersangka SUN dan GAR ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Kavling K-4 Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Setelah ditetapkan tersangka, Sunjaya keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan. Dia selesai pemeriksaan sekitar pukul 00.05 WIB, Jumat dini hari. Sunjaya membantah telah menerima uang suap terkait kasus tersebut.
"Saya disangkakan menerima uang Rp100 juta, sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu,” ujar Sunjaya.