Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Didakwa Terima Suap Rp572 Juta
JAKARTA, iNews.id - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya Iskandar PA didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.
Terbit Rencana dan Iskandar PA didakwa menerima suap itu bersama tiga pihak swasta lain. Tiga pihak swasta itu yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Jaksa menduga uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana selaku Bupati Langkat periode 2019-2024. Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Uang itu diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.
"Telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 kepada perusahaan milik Muara Perangin Angin yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh Muara," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Editor: Reza Fajri