Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke PNG, KPK Beri Ultimatum

Sabtu, 16 Juli 2022 - 15:20:00 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke PNG, KPK Beri Ultimatum
Ilustrasi Gedung KPK (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum terhadap siapa saja yang menghalangi lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo. Hal ini menyusul Bupati Mamberamo Tengah, RHP yang dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini (PNG).

RHP diketahui tidak menghadiri pemanggilan kedua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta tanpa dasar argumentasi hukum yang jelas. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa ke wilayah Papua namun juga tak kunjung bertemu RHP.

“Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Ali mengatakan, pihak yang menghalangi proses penyidikan ini juga dapat terseret pada tindak pidana. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi.

“Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut