Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Sangkal Ketahui Backdate Izin Meikarta
"Yaa, ini saksi saja sama seperti yang kemarin," kata Neneng mengungkapkan.
Terkait backdate, KPK belum mengungkapkan pihak mana yang terlibat karena masih dalam penyidikan. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut sudah mengetahui siapa pihak yang melakukan penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah rekomendasi perizinan proyek Meikarta.
"Dugaannya ada backdate. Siapa saja pihak yang melakukan tentu saja sudah diketahui oleh penyidik. Nah, ini yang sedang kami dalami dan pertajam terus menerus buktinya," ungkap Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadis Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor dan konsultan Lippo group Fitra Djaja Purnama. Sahat diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Fitra diperiksa sebagai tersangka.
Sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, yang semuanya diduga sebagai pemberi.
Sedangkan, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.
KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepala dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.
Atas perbuatannya di kasus suap Meikarta, Neneng Hasanah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad