Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Sangkal Ketahui Backdate Izin Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku tidak mengetahui tentang penanggalan mundur atau backdate terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah penanggalan mundur terkait rekomendasi pembangunan Meikarta yang diberikan sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit. Namun, Neneng menyangkal mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak mengetahui tentang backdate," kata Neneng Hasanah usai diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Saat dikonfirmasi kembali, dia menegaskan tidak mengetahui persoalan tersebut. "Saya enggak tahu tentang backdate itu," ujarnya.
Penyidik KPK memeriksa Neneng sekitar dua jam. Dia tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.35 WIB hingga keluar pukul 15.20 WIB. Neneng mengungkapkan diperiksa sebagai saksi.