Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

Senin, 13 Mei 2024 - 16:55:00 WIB
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5/2024). Pencabutan gugatan itu telah dikabulkan hakim tunggah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

"Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohohan praperadilan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Senin (13/5/2024). 

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Pencabutan gugatan atas penetapan tersangka itu pun dikabulkan hakim.

Hanya saja, tidak dijelaskan secara terperinci alasan Gus Muhdlor mencabut gugatannya tersebut.

"Di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro," ujar Djuyamto. 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Gus Muhdlor diduga mendapat bagian paling banyak dalam pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. 

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung SW (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono) dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke sopir AMA," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (7/5/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut