Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

Senin, 13 Mei 2024 - 16:55:00 WIB
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dia melanjutkan, besaran pemotongan insentif ASN BPPD tersebut berkisar antara 10-30 persen dari jumlah yang diterima masing-masing pegawai. Jumlah tersebut ditentukan SW atas instruksi AS. Bagian paling banyak untuk Gus Muhdlor. 

"Besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA," kata Tanak.

Agar tidak terendus pihak berwajib, AS memerintahkan SW agar uang panas tersebut diserahkan secara tunai dan dikoordinasikan setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati," ujar Tanak.

Pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan uang Rp2,7 miliar dari pemotongan insentif tersebut.

"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," ucap Tanak. 

Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut