Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Ubah Nama dan Agama di KTP
Menurutnya, perubahan identitas Hendra Subrata yang menyebabkan proses deportasinya berbeda dengan Adelin Lis. Dia menjelaskan, Adelin Lis dikategorikan sebagai buronan tingkat tinggi, ditangkap oleh Imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Bahkan, Adelin Lis terpidana kasus pembalakan liar tersebut menjalani sidang dan dipidana denda sebesar 14.000 dollar Singapura atau setara Rp114 juta.
"Bahwa Adelin Lis ada proses hukum karena dilakukan oleh Imigrasi Singapura dan dimasukkan dalam proses hukum, namun Hendra Subrata ini memperpannjang paspor di KBRI dan ditangani oleh Imigrasi Indonesia di Singapura, itu perbedaa-nya dan kemudian dalam proses hukum terpidana Adelin Lis didampingi oleh pengacara dilaksanakan persidangan dengan jaksa Singapura, kalau Hendra Subrata tidak ada masalah hukum di Singapura," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi