Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Ubah Nama dan Agama di KTP 

Minggu, 27 Juni 2021 - 01:24:00 WIB
Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Ubah Nama dan Agama di KTP 
Buron terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata (81) alias Anyi dipulangkan dari Singapura ke Jakarta, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, perubahan identitas Hendra Subrata yang menyebabkan proses deportasinya berbeda dengan Adelin Lis. Dia menjelaskan, Adelin Lis dikategorikan sebagai buronan tingkat tinggi, ditangkap oleh Imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Bahkan, Adelin Lis terpidana kasus pembalakan liar tersebut menjalani sidang dan dipidana denda sebesar 14.000 dollar Singapura atau setara Rp114 juta.

"Bahwa Adelin Lis ada proses hukum karena dilakukan oleh Imigrasi Singapura dan dimasukkan dalam proses hukum, namun Hendra Subrata ini memperpannjang paspor di KBRI dan ditangani oleh Imigrasi Indonesia di Singapura, itu perbedaa-nya dan kemudian dalam proses hukum terpidana Adelin Lis didampingi oleh pengacara dilaksanakan persidangan dengan jaksa Singapura, kalau Hendra Subrata tidak ada masalah hukum di Singapura," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut