Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Djoko Tjandra Bebas ke Indonesia, Ini yang Dilakukan Komisi III DPR

Rabu, 08 Juli 2020 - 08:55:00 WIB
Buronan Djoko Tjandra Bebas ke Indonesia, Ini yang Dilakukan Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR memberikan perhatian serius terhadap buronan hak tagih (cessie) Bank Bali Tjoko Tjandra yang bebas melenggang ke Indonesia. Djoko Tjandra diketahui membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan mengajukan pemohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan empat lembaga guna mencari tahu penyebab Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia. "Untuk itu kami Komisi III segera raker dengan pihak terkait, Imigrasi Kemenkumham, Kejagung maupun Kepolisian," katanya di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Dalam raker nantinya, menurut Habiburokhman, Komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan itu akan mendengarkan penjelasan ke-4 lembaga tersebut. "Konteks hukum juga harus diusut karena ada Pasal 221 KUHP yang mengatur tindak pidana larangan menyembunyikan buronan," ujarnya.

Habiburokhman juga meminta polisi mencari pihak yang bertanggung jawab sehingga Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia. "Baik di imigrasi, kemudian pemerintahan DKI sehingga orang tersebut bisa lolos masuk ke Indonesia lalu daftarkan PK," katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan memanggil empat institusi terkait persoalan tersebut. Empat institusi yang akan dipanggil tersebut yakni Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi tersebut terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi," kata Mahfud MD, Selasa (7/7/2020).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menerangkan, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Djoko Tjandra sehingga tidak memunculkan kecurigaan. Dalam negara demokrasi, kata Mahfud, semua proses harus terbuka.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut