Buru Aset Negara Rp108 Triliun Kasus BLBI, Jokowi Terbitkan Kepres
Kamis, 08 April 2021 - 22:12:00 WIB
KPK kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019, namun PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama).
Mahfud menyatakan, pada 6 April 2021 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Kepres. Kepres yang dimaksud adalah Kepres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq