Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Ubah Aturan, Buruh Tani Tanpa Lahan Bisa Minta Bantuan Alat Pertanian
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 17:29:00 WIB
Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Melalui simulasi menggunakan indeks tertentu 0,9, KSPI dan Partai Buruh memperoleh estimasi kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Namun, angka tersebut kemudian dijadikan pijakan untuk menetapkan batas bawah usulan sebesar 7,5 persen.

“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” kata dia.

Said menambahkan, perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah menjadi alasan KSPI dan Partai Buruh mengusulkan rentang kenaikan, bukan satu angka yang berlaku sama untuk seluruh daerah.

Menurut dia, kondisi perekonomian Jawa Barat tidak dapat disamakan dengan Maluku Utara. Hal serupa juga berlaku untuk kondisi Kabupaten Bekasi yang berbeda dengan Kabupaten Gresik.

Selain upah minimum umum, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Mereka menilai upah minimum sektoral harus lebih tinggi dibandingkan upah minimum reguler di wilayah masing-masing.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut