Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Tampilkan Dokumen Pendidikan Gibran di PTUN, Ada Ijazah SD hingga S1
Advertisement . Scroll to see content

Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:28:00 WIB
Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain
Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana di PTUN Jakarta. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait jalur etik, Denny mengatakan pihaknya telah mengajukan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, aduan tersebut masih dalam proses verifikasi.

"Yang keempat adalah Peradilan Pidana. Ada beberapa teman yang sudah mengajukan permohonan peradilan pidana. Yang kelima, kami sedang juga bersurat ke Komisi Ombudsman. Peradilan Administrasi," ucap Denny.

Dia menjelaskan, langkah ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran. Denny mempersoalkan dokumen pendukung yang menurutnya belum ditunjukkan oleh pihak terkait.

"Kenapa kami ke sana? Karena ya ini mal-administrasi dari kementerian, tidak kunjung menunjukkan bukti-bukti yang mereka punya. Heran juga, kenapa? Kalau mereka yakin surat keterangannya itu dikeluarkan dengan benar, kenapa buktinya tidak ditunjukkan? Dasarnya tidak ditunjukkan? Maka mal-administrasi itu kami bawa ke ORI sebagai peradilan administrasi," ucapnya.

Sebelumnya, Mercy Sihombing mencabut gugatan terkait suket penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran dalam perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Pencabutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di PTUN Jakarta yang beragendakan penyerahan bukti, Kamis (29/10/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut