Caleg Terpilih PKB Ajukan Gugatan, Ngaku Dipecat Tanpa Surat Pemberitahuan
Kamis, 26 September 2024 - 06:36:00 WIB
Keduanya dipastikan tidak melakukan pelanggaran seperti politik uang pelanggaran etik lainnya.
"Tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye," katanya.
Bahkan, kuasa hukum menegaskan, hingga sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor digelar pada hari ini, baik Mohammad Irsyad Yusuf maupun Ghufron Sirodj, belum menerima surat pemberhentian tersebut.
"Bahkan klien kami juga belum menerima surat pemberhentian tersebut baik fisik maupun elektronik," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq