Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Semeru Erupsi Hari Ini, Semburkan Abu Setinggi 1 Km ke Langit Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Caleg Terpilih PKB Ajukan Gugatan, Ngaku Dipecat Tanpa Surat Pemberitahuan 

Kamis, 26 September 2024 - 06:36:00 WIB
Caleg Terpilih PKB Ajukan Gugatan, Ngaku Dipecat Tanpa Surat Pemberitahuan 
2 caleg PKB ajukan gugatan karena dipecat sepihak. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Keduanya dipastikan tidak melakukan pelanggaran seperti politik uang pelanggaran etik lainnya.

"Tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye," katanya.

Bahkan, kuasa hukum menegaskan, hingga sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor digelar pada hari ini, baik Mohammad Irsyad Yusuf maupun Ghufron Sirodj, belum menerima surat pemberhentian tersebut.

"Bahkan klien kami juga belum menerima surat pemberhentian tersebut baik fisik maupun elektronik," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut