Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi Harus Diganti

Rabu, 14 Maret 2018 - 17:19:00 WIB
Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi Harus Diganti
Tim KPK memperlihatkan uang Rp2,8 miliar terkait kasus dugaan suap Wali Kota Kendari untuk biaya politik ayahnya yang maju sebagai cagub Sultra, Asrun, dalam jumpa pers KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat untuk mengumumkan penetapan tersangka bagi calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Bahkan, sejumlah pengamat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Pendapat tersebut disampaikan mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. Penggantian calon kepala daerah yang terduga terlibat kasus korupsi harus dilakukan untuk menjaga kualitas pemilihan kepala daerah (pilkada) sekaligus membangun integritas calon kepala daerah di Indonesia.

Hadar Nafiz Gumay menilai KPU memiliki diskresi untuk mengganti calon kepala daerah yang korup atau terlibat tindak pidana korupsi. Perlakuan ini khusus untuk calon yang jelas-jelas tersangkut kasus korupsi.

"Kalau ada dugaan kuat calon itu tersangkut masalah hukum, apalagi korupsi, maka harus segera diproses. Bahkan, KPU perlu memberi ruang supaya calon bersangkutan dapat ditarik dan diganti," kata komisioner KPU periode 2012-2017 ini di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Menurut dia, aturan yang melarang penggantian atau penarikan calon peserta pilkada memang masih diterapkan apabila tidak tersangkut masalah hukum. Namun, khususnya untuk tindak pidana korupsi, KPU punya diskresi untuk menarik atau mengganti calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut