Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Capim KPK Johanis Tanak Ingin Setop OTT, ICW: Menyesatkan

Rabu, 20 November 2024 - 15:48:00 WIB
Capim KPK Johanis Tanak Ingin Setop OTT, ICW: Menyesatkan
Wakil Ketua KPK yang juga Capim KPK, Johanis Tanak (dok. TV Parlemen)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corrruption Watch (ICW) merespons pernyataan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang ingin menyetop operasi tangkap tangan (OTT). ICW menilai, ucapan itu adalah upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR agar memilih dirinya. 

"Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekedar hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya, padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan," kata peneliti ICW, Diky Anandya, Rabu (20/11/2024). 

Diky menyatakan, dalam OTT, perencanaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu juga termuat dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK. 

OTT yang selama ini dilakukan KPK dinilai merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk, untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. 

"Terminologi OTT yang digunakan oleh KPK sama dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP," ucapnya. 

Selain itu, OTT disebut menjadi jurus ampuh menindak praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK sering mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat negara. 

"Melalui OTT pula, KPK mencatatkan banyak keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, Ketua DPR, hingga Hakim MK," kata Dicky.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut