Capim Poengky Indarti soal KPK Kalah Praperadilan Lawan Sahbirin Noor: Memalukan!
Senin, 18 November 2024 - 17:58:00 WIB
"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Dia menyatakan, langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai ketentuan hukum dan batal demi hukum.
"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian