Capim Poengky Indarti soal KPK Kalah Praperadilan Lawan Sahbirin Noor: Memalukan!
"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Dia menyatakan, langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai ketentuan hukum dan batal demi hukum.
Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian