Cara Cek DPT Tanpa Harus Datang ke Kantor KPU
4. Klik tombol "Pencarian".
Setelah itu, pemilih akan melihat informasi mengenai nama, nomor TPS, NIK, dan alamat TPS dengan titik lokasinya pada peta. Jika data pemilih tidak terdaftar, akan muncul peringatan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".
Dalam hal ini, pemilih hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke TPS sesuai alamat identitas untuk didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Perlu dicatat bahwa pemilih kategori DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada jam terakhir sebelum pemungutan suara berakhir, yaitu antara pukul 12.00-13.00 WIB.
Pemilu akan dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, serta presiden dan wakil presiden. Pemilihnya adalah seluruh rakyat Indonesia.
11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
14 Februari 2024: Pemungutan suara
14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara