Cara Cek DPT Tanpa Harus Datang ke Kantor KPU
JAKARTA, iNews.id - Proses pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan dengan mudah melalui platform online. Pemilih bisa mengakses cekdptonline.kpu.go.id.
Selanjutnya, pemilih dapat memeriksa status keikutsertaan mereka dalam pemilu tanpa harus mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Melansir dari situs resmi KPU, Minggu (11/2/2024), pemilih hanya perlu mengakses link cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi mereka yang berada di luar negeri.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id.
2. Pilih opsi pencarian data pemilih untuk Pemilu 2024 berdasarkan hasil penetapan DPT KPU kabupaten dan kota.
3. Masukkan NIK atau nomor paspor (untuk pemilih luar negeri) pada kolom yang tersedia.