Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol, Laporkan Jika Dicatut!

Jumat, 15 Desember 2023 - 14:27:00 WIB
Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol, Laporkan Jika Dicatut!
Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

4. Kemudian, masukkan 16 digit NIK yang tertera pada KTP

5. Centang kolom I'm not a robot

6. Lalu, klik tombol Cari

7. Selesai, layar gawai atau komputer kamu akan menampilkan status data NIK telah terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol

Cara Melaporkan Jika NIK Terdaftar Sebagai Anggota Parpol

1. Jika NIK kamu terdaftar sebagai anggota parpol, segera untuk melaporkan hal tersebut

2. Hal yang pertama harus dilakukan adalah buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

3. Setelah itu, pilih tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik

4. Klik Cek Anggota Parpol 

5. Masukkan NIK dan tunggulah informasi statusnya

6. Lengkapi formulir dengan menyertakan data yang diminta, seperti nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, dan nomor telepon serta alamat email

7. Untuk mengirim laporan, klik Submit

Demikian cara cek NIK terdaftar di parpol. Semoga membantu!

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut