Cara Melacak Kendaraan dengan Pelat Nomor, Mudah dan Tidak Ribet
Kamis, 29 Desember 2022 - 20:43:00 WIB
Cara melacak kendaraan dengan pelat nomor bisa melalui SMS. Berikut daerah yang menyediakan layanan pesan singkat.
DKI Jakarta: Ketik “METRO(spasi)No Kendaraan” lalu kirim SMS ke 1717
Jawa Barat: Ketik “poldajbr(spasi)No kendaraan” lalu kirim SMS ke 3977
Jawa Tengah: Ketik “JATENG(spasi)No Kendaraan” lalu kirim SMS ke 9600
Jawa Timur: Ketik “JATIM(spasi)No Kendaraan” lalu kirim SMS ke 7070
Itulah cara melacak kendaraan dengan pelat nomor, semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam mencari keberadaan motor.
Editor: Komaruddin Bagja