Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri di Indonesia, Presiden hingga Gubernur BI
JAKARTA, iNews.id - Inilah daftar plat nomor pejabat dana menteri di Indonesia yang patut untuk diketahui.
Seluruh pejabat tinggi negara termasuk presiden, wakil presiden, kementerian dan lembaga memang memiliki plat nomor khusus.
Sebagaimana diketahui, pejabat negara pastinya memiliki mobil dinas yang digunakan untuk berbagai kepentingan kenegaraan.
Plat nomor pada kendaraan tersebut menjadi kode penanda siapa yang mengenakan kendaraan tersebut.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus tentunya memuat spesifikasi tertentu dan nomor registrasi khusus yang diterbitkan polri.
Untuk plat nomor kendaraan dinas pejabat tinggi negara diberikan TNKB khusus dengan dengan alokasi angka khusus dengan/atau tanpa huruf seri, diantaranya untuk pejabat negara tingkat pusat.
1. RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
2. RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
3. RI 3 untuk Istri Presiden
4. RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
5. RI 5 untuk Ketua MPR
6. RI 6 untuk Ketua DPR
7. RI 7 untuk Ketua DPD
8. RI 8 untuk Ketua MA
9. RI 9 untuk Ketua MK
10. RI 10 untuk Ketua BPK
11. RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan)
12. RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
13. RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat)
14. RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
15. RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
16. RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
17. RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar
Negeri)