Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Siapkan Syarat Berikut Ini untuk Mengurus Dokumen Anak
Untuk di wilayah Jakarta, berikut ini cara membuat akta kelahiran secara online yang dikutip dari situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
1. Masuk ke situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Klik 'Layanan' dan pilih opsi 'Akta Kelahiran.
3. Klik tambah permohonan.
4. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.
5. Checklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik 'Simpan'.
6. Tutup Pesan yang ditampilkan. Klik 'Browse', cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik 'Upload'.
7. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik 'Kirim permohonan jadwal'.
8. Klik 'Ya', bila tidak ada perubahan.
7. Klik tanda 'print' untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.
Itu dia cara membuat Akta Kelahiran online khususnya untuk wilayah Disdukcapil di Jakarta. Untuk wilayah lain, prosedurnya kurang lebih sama dan tergantung aturan yang diberlakukan di situs web masing-masing daerah. Selamat mencoba.
Editor: Maria Christina