Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Kartu Keluarga Eps 1 Senin, 12 Mei 2025: Perjuangan Sri untuk Anaknya Bersekolah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Persyaratannya

Rabu, 01 November 2023 - 21:53:00 WIB
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Persyaratannya
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Persyaratannya (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah cara membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta persyaratannya. Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang memuat data keluarga, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan, dan informasi penting lainnya. 

Persyaratan pembuatan KK baru berbeda-beda tergantung kebutuhan, seperti untuk pasangan yang baru menikah, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, atau hilang dan rusak. Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui terlebih dahulu tujuan pembuatan KK baru.

Bagaimana cara membuat dan persyaratan KK baru?

Berikut informasi selengkapnya mengenai cara membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta persyaratannya, dilansir dari berbagai sumber, Rabu (1/11/2023).

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Persyaratannya

1. Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 Secara Online

Untuk membuat Kartu Keluarga baru secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
  • Buat akun dengan memasukkan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan alamat email.
  • Pastikan nomor telepon dan email Anda aktif untuk menerima notifikasi.
  • Masuk ke akun Anda dengan menggunakan nomor telepon dan kata sandi yang telah dibuat.
  • Pilih menu untuk mengurus dokumen secara online.
  • Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  • Ikuti petunjuk yang diberikan dan unggah dokumen yang diperlukan.
  • Tunggu hingga KK baru diterbitkan dan dikirimkan melalui email.
  • Jika ada pertanyaan atau kendala, Anda dapat menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537.

2. Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 Secara Offline

Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan Kartu Keluarga baru secara offline:

  • Datangi kantor Dukcapil setempat.
  • Lengkapi semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Ambil nomor antre dan tunggu hingga dipanggil.
  • Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas Dukcapil.
  • Petugas Dukcapil akan memeriksa dan memverifikasi dokumen Anda.
  • Jika dokumen Anda lengkap dan sesuai, permohonan akan diproses.
  • Permohonan akan diverifikasi oleh atasan dan diinput oleh operator ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mencetak Kartu Keluarga baru.
  • Kartu Keluarga baru akan diserahkan kepada Anda pada hari itu juga.

Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023

1. Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023

Persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga Baru tahun 2023 bagi pasangan baru menikah adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga dari orang tua kedua pasangan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.
  • Fotokopi Surat Nikah kedua orang tua.
  • Fotokopi Surat Nikah pasangan yang ingin membuat Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran kedua pasangan (jika ada).
  • Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW.

2. Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota)

Sementara itu, untuk memperbarui Kartu Keluarga karena penambahan anggota, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Kartu Keluarga lama atau fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisir.
  • Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
  • Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit.
  • Fotokopi Akta Kelahiran orang tua.

3. Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang)

Untuk memperbarui kartu keluarga karena berkurangnya anggota keluarga, diperlukan persyaratan berikut:

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu keluarga yang lama
  • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)

4. Syarat Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga

Untuk memperbarui kartu keluarga karena ada anggota keluarga yang menumpang, diperlukan persyaratan berikut:

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat keterangan pindah
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara)
  • Kartu keluarga keluarga yang ditumpangi
  • Kartu keluarga lama
  • Paspor
  • Izin tinggal tetap
  • SKCK atau Surat Tkamu Lapor Diri (untuk ekspatriat)

Nah itulah cara membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta persyaratannya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut