Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Alur Pembuatannya
JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat Kartu Keluarga baru 2023 beserta alur pembuatannya akan diulas pada artikel iNews.id kali ini. Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang berisi data lengkap tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
KK wajib dimiliki oleh setiap anggota keluarga karena memuat data penting terkait identitas kepala keluarga dan anggotanya. Pembuatan KK baru biasanya dilakukan ketika seseorang menikah atau pindah domisili.
Lalu, bagaimana cara membuat kartu keluarga dan apa saja syarat-syaratnya?
Berikut ulasan mengenai syarat membuat Kartu Keluarga baru 2023 beserta alur pembuatannya, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/10/2023).
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online untuk Melamar Kerja dan Syaratnya 2023
Dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu keluarga baru bagi pasangan baru menikah adalah sebagai berikut:
Dokumen yang diperlukan untuk memperbarui kartu keluarga karena penambahan anggota adalah sebagai berikut:
Cara Membuat KTP Online dan Offline, Begini Alur Mengurusnya
Untuk memperbarui kartu keluarga karena berkurangnya anggota keluarga, diperlukan persyaratan berikut:
Untuk memperbarui kartu keluarga karena ada anggota keluarga yang menumpang, diperlukan persyaratan berikut:
Cara Membuat Kartu KIS Online, Simak di Sini!
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru:
Cara Membuat KK Online, Lengkap dengan Syaratnya
Demikianlah informasi mengenai syarat dan alur pembuatan kartu keluarga baru. Semoga artikel ini bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja