Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Gembira! Dedi Mulyadi Izinkan Anak di Jabar Tak Punya KK Bisa Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Alur Pembuatannya

Selasa, 24 Oktober 2023 - 22:41:00 WIB
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Alur Pembuatannya
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Alur Pembuatannya (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat Kartu Keluarga baru 2023 beserta alur pembuatannya akan diulas pada artikel iNews.id kali ini. Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang berisi data lengkap tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. 

KK wajib dimiliki oleh setiap anggota keluarga karena memuat data penting terkait identitas kepala keluarga dan anggotanya. Pembuatan KK baru biasanya dilakukan ketika seseorang menikah atau pindah domisili.

Lalu, bagaimana cara membuat kartu keluarga dan apa saja syarat-syaratnya?

Berikut ulasan mengenai syarat membuat Kartu Keluarga baru 2023 beserta alur pembuatannya, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/10/2023).

Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Alur Pembuatannya

Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023

Dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu keluarga baru bagi pasangan baru menikah adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu keluarga dari orang tua kedua pasangan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi surat nikah kedua orang tua
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)
  • Surat pengantar RT dan RW

Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota)

Dokumen yang diperlukan untuk memperbarui kartu keluarga karena penambahan anggota adalah sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut