Cara Membuat Kartu KIS Online, Simak di Sini!
- Seluruh anggota keluarga di KK harus didaftarkan.
- Keluarga pendaftar tergolong bukan pekerja penerima upah atau PBPU. Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti adopsi dari pengadilan.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu - Keluarga, atau surat keterangan domisili.
- Memiliki pas foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak satu lembar.
- Memiliki surat pernyataan tidak mampu yang telah ditandatangani.
- Pendaftaran yang diwakilkan harus dibekali dengan surat kuasa bermaterai.
Adapun cara membuat KIS online adalah sebagai berikut.
- Unduh aplikasi JKN Mobile di Google Play Store atau App Store.
- Tunggu beberapa saat sampai aplikasi terpasang di ponsel.
- Jika sudah, buka aplikasi JKN Mobile.
- Klik Pendaftaran
- Pilih opsi Pendaftaran Peserta Baru.
- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
- Ketikkan kode captcha.
- Layar akan menampilkan data anggota keluarga dan calon peserta JKN-KIS.
- Isi formulir pengajuan pembuatan KIS dengan data yang benar.
- Pilih faskes yang diinginkan.
- Masukkan alamat email yang aktif.
- JKN Mobile akan mengirimkan notifikasi berupa kode verifikasi ke alamat email yang telah terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email pada aplikasi.
- JKN Mobile akan mengirim kartu fisik KIS ke alamat rumah Anda sesuai KTP paling lambat 6 hari setelah proses pendaftaran dilakukan.
Apabila Anda telah memperoleh kartu fisik KIS, Anda juga bisa memastikan status keaktifan kartu tersebut dengan cara berikut ini.
- Buka aplikasi JKN Mobile. Unduh di ponsel jika belum memilikinya.
- Buat akun.
- JKN Mobile akan mengirimkan kode verifikasi di nomor telepon yang terdaftar.
- Lakukan verifikasi.
- Jika sudah, login ke akun.
- Masukkan kode Captcha.
- Apabila sudah masuk ke beranda aplikasi, klik fitur Info Peserta.
- Layar akan menampilkan status kepesertaan.
Itulah syarat dan cara membuat kartu KIS online yang bisa dipraktikkan. Selamat mencoba.
Editor: Komaruddin Bagja