Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Kartu Keluarga Eps 1 Senin, 12 Mei 2025: Perjuangan Sri untuk Anaknya Bersekolah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat KK Online, Cek Syaratnya dan Cetak Sendiri di Rumah

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:09:00 WIB
Cara Membuat KK Online, Cek Syaratnya dan Cetak Sendiri di Rumah
Cara membuat KK online. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya melalui aplikasi Dukcapil, kamu juga bisa membuat KK online melalui situs Kemendagri. 

Berikut ini cara membuat KK online melalui situs Kemendagri:

1. Kunjungi situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

2. Buat akun dengan nomor ponsel yang masih aktif.

3. Kode verifikasi akan dikirimkan pada nomor telepon yang didaftarkan.

4. Setelah akun dibuat, login ke akun di situs Kemendagri menggunakan password dan nomor telepon yang telah didaftarkan.

4. Pilih layanan pengurusan dokumen secara online.

5. Pilih opsi Kartu Keluarga.

6. Isi formulir lalu unggah dokumen persyaratan.

8. Kamu akan menerima notifikasi berupa link untuk mencetak KK secara mandiri.

Itulah cara membuat KK online yang bisa dilakukan secara mandiri hingga proses pencetakan dokumen.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut