Cara Membuat Paspor Online, Cukup Pakai Ponsel dan Tak Perlu Antre di Kantor Imigrasi
1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga atau KK.
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
1. Setelah semua dokumen persyaratan dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah membuat paspor secara online.
2. Install aplikasi Antrian Paspor Online di Google Play Store atau App Store.
3. Lakukan registrasi akun.
4. Lakukan verifikasi pada alamat email yang telah didaftarkan.
5. Jika akun sudah terverifikasi, silakan login.
6. Pilih kantor imigrasi terdekat.
7. Isi formulir dengan data yang benar beserta tanggal rencana pengurusan paspor.
8. Anda akan mendapatkan jadwal antre untuk mengajukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi.
9. Pemohon datang ke kantor Imigrasi lalu menunjukkan kode QR antrean kepada petugas.