Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Paspor Malaysia Sekuat Amerika Serikat, Apa Keuntungannya?
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Paspor Online, Cukup Pakai Ponsel dan Tak Perlu Antre di Kantor Imigrasi

Rabu, 02 Maret 2022 - 18:04:00 WIB
Cara Membuat Paspor Online, Cukup Pakai Ponsel dan Tak Perlu Antre di Kantor Imigrasi
Cara membuat paspor online (Foto: indonesia.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

6. Pilih kantor imigrasi terdekat.

7. Isi formulir dengan data yang benar beserta tanggal rencana pengurusan paspor.

8. Anda akan mendapatkan jadwal antre untuk mengajukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi.

9. Pemohon datang ke kantor Imigrasi lalu menunjukkan kode QR antrean kepada petugas.

10. Menyerahkan dokumen persyaratan.

11. Lakukan pembayaran.

12. Paspor akan diberikan setidaknya empat hingga tujuh hari setelah pengajuan.

Selain aplikasi Antrean Paspor Online, terdapat aplikasi M Paspor yang jauh lebih praktis karena penyerahan dokumen persyaratan juga bisa dilakukan secara online. Aplikasi M Paspor ini dianggap lebih memangkas banyak waktu pemohon karena pemohon tidak perlu sama sekali mendatangi Kantor Imigrasi untuk mengajukan penerbitan paspor.

Namun, sayangnya aplikasi M-Paspor masih dalam tahap uji coba. Aplikasi ini hanya berlaku dan tersedia di tiga Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Tangerang. 

Maka dari itu, Anda bisa menggunakan cara membuat paspor online melalui aplikasi Antrian Paspor Online terlebih dahulu untuk saat ini.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut