Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paspor Indonesia Ranking 67 Terkuat di Dunia, Kalah Jauh dari Malaysia!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Paspor Online, Cukup Pakai Ponsel dan Tak Perlu Antre di Kantor Imigrasi

Rabu, 02 Maret 2022 - 18:04:00 WIB
Cara Membuat Paspor Online, Cukup Pakai Ponsel dan Tak Perlu Antre di Kantor Imigrasi
Cara membuat paspor online (Foto: indonesia.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga atau KK.

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.

Cara Membuat Paspor Online

1. Setelah semua dokumen persyaratan dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah membuat paspor secara online.

2. Install aplikasi Antrian Paspor Online di Google Play Store atau App Store.

3. Lakukan registrasi akun.

4. Lakukan verifikasi pada alamat email yang telah didaftarkan.

5. Jika akun sudah terverifikasi, silakan login.

6. Pilih kantor imigrasi terdekat.

7. Isi formulir dengan data yang benar beserta tanggal rencana pengurusan paspor.

8. Anda akan mendapatkan jadwal antre untuk mengajukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi.

9. Pemohon datang ke kantor Imigrasi lalu menunjukkan kode QR antrean kepada petugas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut