Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan
 
                 
                JAKARTA, iNews.id – Cara membuat akta kematian online bisa dijadikan pedoman untuk pengurusan pencatatan kematian. Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui ponsel atau komputer.
Setiap WNI yang meninggal dunia wajib dilaporkan kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Disdukcapil setempat. Akta kematian ini berfungsi sebagai dokumen yang diperlukan untuk pengurusan persoalan ahli waris, klaim asuransi, tunjangan kematian, hingga uang duka.
 
                                Dengan kemudahan yang diberikan oleh Disdukcapil, Anda membuat akta kematian online dengan cara sebagai berikut :
Sebelum mengajukan penerbitan akta kematian, perlu diperhatikan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.
 
                                        1. KTP asli orang yang meninggal.
2. KK asli.
 
                                        3. Fotokopi KTP dua orang saksi.
4. Surat pengantar dari RT atau RW setempat.
 
                                        5. Surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis.
Setelah melengkapi dokumen persyaratan, Anda bisa langsung mengajukan akta kematian secara online dengan cara berikut ini.
1. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.
2. Klik Tombol Permohonan di bagian atas layar.
3. Pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya.
4. Pada sesi Dokumen Persyaratan, centang semua kotak.
5. Klik Simpan.