Cara Membuat Sertifikat Tanah Online, Bisa Dilakukan secara Mandiri
4. Pada kantor BPN terdekat, Anda bisa membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
5. Setorkan dokumen persyaratan.
6. Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
7. Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan.
8. Penerbitan sertifikat tanah akan diproses.
9. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
10. Sertifikat tanah akan terbit pada setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.
11. Anda bisa memeriksa status sertifikat tanah Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pertahanan.
Meskipun menerapkan cara membuat sertifikat online untuk pengajuan legalitas kepemilikan lahan, beberapa cara tetap harus ditempuh melalui jalur offline atau dengan mendatangi kantor BPN setempat.
Editor: Maria Christina