Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Sertifikat Tanah Online, Bisa Dilakukan secara Mandiri

Rabu, 02 Maret 2022 - 19:33:00 WIB
Cara Membuat Sertifikat Tanah Online, Bisa Dilakukan secara Mandiri
Cara membuat sertifikat tanah online, bisa dilakukan secara mandiri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

4. Pada kantor BPN terdekat, Anda bisa membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

5. Setorkan dokumen persyaratan.

6. Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

7. Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan.

8. Penerbitan sertifikat tanah akan diproses.

9. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

10. Sertifikat tanah akan terbit pada setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.

11. Anda bisa memeriksa status sertifikat tanah Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pertahanan.

Meskipun menerapkan cara membuat sertifikat online untuk pengajuan legalitas kepemilikan lahan, beberapa cara tetap harus ditempuh melalui jalur offline atau dengan mendatangi kantor BPN setempat.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut